medcom.id, Jakarta: LSM mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (Gempita) mendatangi Polda Metro Jaya melaporkan Alexis terkait dugaan kasus prostitusi. Namun, lantaran bukti yang disertakan dinilai kurang, laporan itu ditolak.
Ketua Gempita, Arianto mengatakan, kalau dirinya hanya membawa bukti video yang diunduh dari YouTube dan dua orang saksi. Namun, bukti itu dinilai kurang oleh polisi sehingga laporan tidak dapat diterima.
"Masih dalam tahap koordinasi, kita melakukan laporan lagi nanti usai berkas yang lain lengkap," kata Arianto di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Rabu 1 November 2017.
Baca: Prabowo Soenirman: Jangan Berhenti di Alexis
Arianto menjelaskan, dalam video yang ia bawa memang tidak menunjukkan adegan pornografi. Namun, ia mengklaim video itu berisi wanita yang bekerja diduga di Hotel Alexis menawarkan fasilitas kencan setelah membayar sejumlah uang.
"Semacam dalam suasana di hotel ada wanitanya. Kalau melanggar engga, tapi ada saksi atau teman kita masuk ke dalam untuk ketahui semuanya," beber dia.
Baca: Prostitusi di Tempat Hiburan Malam Berkedok Hotel Dibidik
Arianto juga mengklaim telah melakukan investigasi ke Alexis tiga bulan lalu. Hasil penelurusan, kata dia, diduga ada praktik prostitusi di lantai 7. Arianto menyebut ada seorang mucikari menawarkan wanita penghibur dengan membayar sejumlah uang.
"Masuk bayar Rp200 ribu dikasih gelang, masuk ke lantai atas langsung ada mucikari yang menawarkan, kalau lokal Rp1,5 juta kalau luar Rp2,5 juta itu langsung bisa dibawa ketahap selanjutnya," jelasnya.
Terkait penjelasan itu, Arianto memang tidak memiliki bukti. Ia mengklaim sulit mengabadikan situasi di lantai 7 Alexis lantaran prosedur yang ketat. "Saya sama kawan. Merasakan semua, dari awal masuk sampe selesai, sampe pulang," ucap dia.
Arianto beralasan baru berani melaporkan Alexis sekarang. Sebab, ia mengaku takut akan keselamatannya jika sikap ini dilakukan sebelum Alexis dinyatakan tidak diperpanjang izinnya.
medcom.id, Jakarta: LSM mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (Gempita) mendatangi Polda Metro Jaya melaporkan Alexis terkait dugaan kasus prostitusi. Namun, lantaran bukti yang disertakan dinilai kurang, laporan itu ditolak.
Ketua Gempita, Arianto mengatakan, kalau dirinya hanya membawa bukti video yang diunduh dari YouTube dan dua orang saksi. Namun, bukti itu dinilai kurang oleh polisi sehingga laporan tidak dapat diterima.
"Masih dalam tahap koordinasi, kita melakukan laporan lagi nanti usai berkas yang lain lengkap," kata Arianto di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Rabu 1 November 2017.
Baca: Prabowo Soenirman: Jangan Berhenti di Alexis
Arianto menjelaskan, dalam video yang ia bawa memang tidak menunjukkan adegan pornografi. Namun, ia mengklaim video itu berisi wanita yang bekerja diduga di Hotel Alexis menawarkan fasilitas kencan setelah membayar sejumlah uang.
"Semacam dalam suasana di hotel ada wanitanya. Kalau melanggar engga, tapi ada saksi atau teman kita masuk ke dalam untuk ketahui semuanya," beber dia.
Baca: Prostitusi di Tempat Hiburan Malam Berkedok Hotel Dibidik
Arianto juga mengklaim telah melakukan investigasi ke Alexis tiga bulan lalu. Hasil penelurusan, kata dia, diduga ada praktik prostitusi di lantai 7. Arianto menyebut ada seorang mucikari menawarkan wanita penghibur dengan membayar sejumlah uang.
"Masuk bayar Rp200 ribu dikasih gelang, masuk ke lantai atas langsung ada mucikari yang menawarkan, kalau lokal Rp1,5 juta kalau luar Rp2,5 juta itu langsung bisa dibawa ketahap selanjutnya," jelasnya.
Terkait penjelasan itu, Arianto memang tidak memiliki bukti. Ia mengklaim sulit mengabadikan situasi di lantai 7 Alexis lantaran prosedur yang ketat. "Saya sama kawan. Merasakan semua, dari awal masuk sampe selesai, sampe pulang," ucap dia.
Arianto beralasan baru berani melaporkan Alexis sekarang. Sebab, ia mengaku takut akan keselamatannya jika sikap ini dilakukan sebelum Alexis dinyatakan tidak diperpanjang izinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)