Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: MI/Susanto).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: MI/Susanto).

KPK Lelang Barang Inventaris

Juven Martua Sitompul • 27 Februari 2018 01:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang sejumlah barang inventaris yang sudah berumur lebih dari tujuh tahun. Barang-barang yang akan dilelang itu berupa mobil dan sepeda motor.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, lelang barang inventaris ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan pasal 26 PMK Nomor 111/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
 
"Memang aturan Menkeu yang mengatur kalau di atas tujuh tahun sudah dapat dilakukan proses lelang, tapi KPK masih menggunakan barang sampai 10 tahun tersebut karena kondisinya masih baik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Februari 2018.

Lelang akan digelar Kamis, 1 Maret 2018 mulai pukul 10.00 WIB di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Untuk syarat, peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang lainnya dapat dilihat pada alaman website tersebut.
 
"KPK akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara, dengan cara penawaran e-konvensional atas barang inventaris KPK," ucap dia.
 
Febri menuturkan, bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat melihat barang-barang inventaris itu langsung di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Saif Kav-C1 Setiabudi, Jakarta Selatan. "Kendaraan jenis apa saja yang akan dilelang, masyarakat bisa melihat secara lengkap," kata Febri.
 
Menurut dia, lelang dilakukan dengan cara lisan, artinya penawaran harga tertinggi lah yang berhak mendapatkan barang. Jika sebagian barang lelang itu tidak laku terjual, KPK akan kembali menggunakan kembali barang-barang tersebut.
 
"Jika pada kesempatan lelang ini tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemenkeu untuk dilakukan lelang kembali," pungkas Febri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan