Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola. Lembaga Antikorupsi tengah mempersiapkan agenda pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jambi tersebut.
"Nanti akan dipanggil ketika waktunya sudah tepat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurut Febri, saat ini pihaknya masih fokus memeriksa pihak yang diduga mengetahui ihwal dugaan suap dan gratifikasi yang diterima politikus PAN atas proyek-proyek di Jambi. Bahkan pemeriksaan maraton terus dilakukan penyidik di Jambi.
"Cukup banyak sebenarnya saksi yang sudah kita periksa di daerah terutama untuk kasus yang terakhir dugaan penerimaan gratifikasi oleh ARN dan ZZ tersebut," ujarnya.
(Baca juga: KPK Segera Tahan Zumi Zola)
Sejauh ini, Zumi Zola baru sekali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Maka untuk merampungkan berkas penyidikan, tak menutup kemungkinan penyidik untuk segera memeriksa Zumi Zola.
Febri mengungkapkan, sepanjang penyidikan pihaknya mendalami dugaan penerimaan-penerimaan Zumi Zola dari sejumlah proyek di Jambi. Bahkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini telah disita penyidik.
"Nanti kan kita butuh kesesuaian bukti ya antara bukti petunjuknya dan bukti suratnya atau bukti elektroniknya sesuai dengan keterangan saksi," pungkas Febri.
(Baca juga: Zumi Zola Benarkan Ada Uang Ketuk Palu RAPBD Jambi)
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola. Lembaga Antikorupsi tengah mempersiapkan agenda pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jambi tersebut.
"Nanti akan dipanggil ketika waktunya sudah tepat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurut Febri, saat ini pihaknya masih fokus memeriksa pihak yang diduga mengetahui ihwal dugaan suap dan gratifikasi yang diterima politikus PAN atas proyek-proyek di Jambi. Bahkan pemeriksaan maraton terus dilakukan penyidik di Jambi.
"Cukup banyak sebenarnya saksi yang sudah kita periksa di daerah terutama untuk kasus yang terakhir dugaan penerimaan gratifikasi oleh ARN dan ZZ tersebut," ujarnya.
(Baca juga:
KPK Segera Tahan Zumi Zola)
Sejauh ini, Zumi Zola baru sekali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Maka untuk merampungkan berkas penyidikan, tak menutup kemungkinan penyidik untuk segera memeriksa Zumi Zola.
Febri mengungkapkan, sepanjang penyidikan pihaknya mendalami dugaan penerimaan-penerimaan Zumi Zola dari sejumlah proyek di Jambi. Bahkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini telah disita penyidik.
"Nanti kan kita butuh kesesuaian bukti ya antara bukti petunjuknya dan bukti suratnya atau bukti elektroniknya sesuai dengan keterangan saksi," pungkas Febri.
(Baca juga:
Zumi Zola Benarkan Ada Uang Ketuk Palu RAPBD Jambi)
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)