Simpatisan HTI berunjuk rasa. Foto: MI/Susanto
Simpatisan HTI berunjuk rasa. Foto: MI/Susanto

Pemerintah Tolak Gugatan HTI

Faisal Abdalla • 04 Januari 2018 15:41
Jakarta: Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan perkara 211/G/2017/PTUN-JKT terkait gugatan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Gugatan ini melibatkan HTI sebagai pihak penggugat dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagai pihak tergugat.
 
Dalam dupliknya, kubu pemerintah menolak gugatan kubu HTI. Pemerintah mengatakan keputusan pencabutan status badan hukum ormas HTI yang menjadi objek sengketa dalam perkara No. 211/G/2017/PTUN-JKT sudah sesuai prosedur.
 
"Objek sengketa adalah keputusan tata usaha negara yang sah sesuai dengan Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan," ujar I Wayan Sudirtha saat membacakan pokok-pokok materi duplik di PTUN, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis, 4 Januari 2017.

I Wayan mengatakan objek sengketa juga dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
 
Lebih lanjut, I Wayan mengatakan dikeluarkannya keputusan pencabutan status badan hukum HTI sebagai sanksi administratif lantaran ormas HTI telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta UU Keormasan.
 
"Penggugat jelas-jelas telah melakukan pelanggaran nyata, yaitu hendak mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem pemerintahan Khilafah, sehingga tergugat berwenang menerbitkan objek sengketa sebagai sanksi yang bisa dilaksanakan langsung dan segera," beber I Wayan.
 
I Wayan juga menegaskan keputusan pencabutan status badan hukum HTI tidak melanggar UU HAM dan juga tidak menghapus kewenangan kekuasaan kehakiman untuk menilai keabsahan pembubaran suatu ormas.
 
Gugatan HTI kepada pemerintah yang dialamatkan kepada Kemenkumham bermula ketika pemerintah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI. HTI dianggap telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aktif mempromosikan berdirinya Khilafah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan