Konfrensi pers kinerja KPK - Medcom.id/Damar Iradat.
Konfrensi pers kinerja KPK - Medcom.id/Damar Iradat.

Hampir 70 Persen Anggota Legislatif tak Serahkan LHKPN

Damar Iradat • 27 Desember 2017 16:58
Jakarta: Kepatuhan anggota legislatif terkait laporan harta kekayaan masih minim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada 2017 baru sekitar 30,96 persen anggota legislatif, baik dari DPR dan DPRD yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, para anggota legislatif menempati urutan terakhir soal kepatuhan melaporkan harta kekayaan. Tercatat, anggota legislatif yang melaporkan harta kekayaan hanya mencapai 30,96 persen.
 
“Sebanyak 30,96 persen dari 14.144 wajib lapor di tingkat legislatif," ungkap Basaria dalam Konferensi Pers Kinerja KPK tahun 2017, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017.

KPK, lanjut Basaria juga masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28 persen. KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik. 
 
Basaria memaparkan tahun ini KPK menerima LHKPN sebanyak 245.815. Yang paling patuh yakni dari tingkat yudikatif sebanyak 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor BUMN/BUMD. Sementara itu, di tingkat eskekutif, sebanyak 78,69 persen dari 252.445 wajib lapor LHKPN yang melapor ke KPK.
 
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK melakukan inovasi dan upaya menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi e-lhkpn. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/. Efektif mulai 1 Januari 2018 seluruh wajib LHKPN.
 
"Dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya," ujar dia.
 
Dari 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya  perlu melampirkan satu jenis yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Itu pun cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-lhkpn. 
 
Oleh karena itu, Basaria mengimbau agar setiap penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif maupun lainnya untuk patuh melaporkan harta kekayaan pribadi. Ia juga mengatakan, agar penyelenggara negara menolak saat diberikan sesuatu yang diduga bagian gratifikasi.
 
“Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata dia.
 
Terkait gratifikasi, Lembaga Antikorupsi pada 2017 menerima sebanyak 1.685 laporan. 551 di antaranya dinyatakan milik negara, 37 ditetapkan milik penerima dan 278 laporan masih dalam proses penelaahan.
 
“Bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN/BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 667 laporan, diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan,” tutur dia. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan