Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

KPK Periksa 6 Tersangka Suap Transmart Cilegon

Arga sumantri • 20 November 2017 12:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam tersangka kasus dugaan suap proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart Kota Cilegon. Salah satunya, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi (TIA).
 
Juru Bicara KPK Febri Diasyah membeberkan selain Iman, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dan Kepala Dinas DPM PTSP Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira (ADP). 
 
KPK juga memanggil Projek Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinata Utama (BDU); Legal Manager PT KIEC, Eka Wandoro (EWD); dan Hendy (HE) selaku pihak swasta yang dipanggil.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin 20 November 2017.
 
Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.
 
(Baca juga: Wali Kota Cilegon Kucurkan Dana Suap Transmart ke Cilegon United)
 
Pihak penyuap, yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
 
KPK menjerat Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
 
Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan