Wali Kota (nonaktif) Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (kiri). Foto: Sigid Kurniawan/Antara
Wali Kota (nonaktif) Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (kiri). Foto: Sigid Kurniawan/Antara

Wali Kota Cilegon Kucurkan Dana Suap Transmart ke Cilegon United

Juven Martua Sitompul • 25 Oktober 2017 02:00
medcom.id, Jakarta: CEO Cilegon United Yudhi Apriyanto tak menampik mendapatkan kucuran dana dari Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi. Dana tersebut diduga berasal dari aliran suap proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart di Cilegon.
 
"Iya kita pakai juga sebagian buat ini, kita pakai juga," kata Yudhi usai diperiksa KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
 
Hari ini, Yudhi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon? (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) dalam kasus dugaan suap proses perizinan Amdal Transmart di Cilegon.

Namun, Yudhi menolak menjawab dengan lugas apakah uang yang diterima Cilegon United bagian dari suap atau hanya uang sponsor. "Silakan tanya pada KPK," ujarnya.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik terus mendalami aliran dana suap PT KIEC dan PT Brantas Abipraya kepada Iman. Diduga suap untuk memuluskan Amdal Transmart itu disamarkan dalam bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) Cilegon United Football Club.
 
"Materi pemeriksaan hari ini terkait dengan penggunaan sarana perbankan dalam penerimaan CSR yang terkait dalam kasus ini," pungkas Febri.
 
KPK menetapkan Iman sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon. Selain Iman, KPK juga ikut menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; Hendry selaku pihak swasta; Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti.
 
Kemudian, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan terakhir Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo. Lima di antaranya terjaring OTT KPK pada Jumat 22 September hingga Sabtu 23 September 2017 dini hari, hanya Dony yang lolos.
 
Dalam kasus ini, Iman diduga kuat telah menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon. Transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.
 
Di mana pihak penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.
 
Akibat perbuatannya, Iman dan Ahmad Dita sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara, Hendry, Tubagus Donny, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan