Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

KPK Periksa Empat Ketua Fraksi DPRD Jambi

Juven Martua Sitompul • 14 Desember 2017 11:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
 
Mereka adalah Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi Sofyan Ali, Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Jambi Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jambi Muhammadyah dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jambi Zainul Arfan.
 
"Keempat saksi itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi SAI (Saifuddin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 14 Desember 2017.
 
Belum diketahui secara pasti kaitan keempat saksi dalam kasus ini. Kuat dugaan empat anggota dewan ini mengetahui, mendengar atau melihat praktik suap di Pemprov pimpinan Gubernur Jambi Zumi Zola.
 
Baca: KPK Tangkap Tangan Anggota DPRD Jambi 
 
Selain empat orang ini, penyidik juga telah memeriksa empat pimpinan DPRD Jambi. Dari keempat pimpinan yakni Cornelius Buston, Zoerman Manap, Chumadi Zaidi dan AR Syahbandar penyidik mengorek informasi terkait ihwal 'uang ketok' pengesahan APBD yang diguyurkan pihak Pemprov Jambi untuk para anggota DPRD Jambi.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 
Dalam kasus ini, Supriyono diduga telah menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambitersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambitahun 2018.
 
Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
 
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambikepada anggota DPRD Jambilainnya.
 
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan