Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk mendalami dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali. Lembaga Antikorupsi mendalami upaya kongkalikong dalam tindakan korupsi itu.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali, dan mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 November 2021.
Ali enggan memerinci materi penyidikan. Alasannya menjaga kerahasian proses penyidikan.
Sebelumnya, Wiratmaja keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.08 WIB, Jumat, 5 November 2021. Dia diinterogasi penyidik sekitar 12 jam.
Baca: Diperiksa KPK 12 Jam, Dosen Udayana Bungkam Jelaskan Hasilnya
Wiratmaja enggan buka mulut dalam kasus itu. Dia bahkan mencoba menutupi wajahnya dengan tangan agar tidak direkam maupun difoto oleh wartawan.
"Jangan dihalangi (jalannya)," kata Wiratmaja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia juga diperiksa sebagai mantan staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. Kejadian rasuah ini terjadi saat Wiratmaja masih bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Wiratmaja enggan membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Dia memilih pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab pertanyaan.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dosen fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk mendalami dugaan rasuah pengurusan dana insentif daerah (DID) di
Tabanan, Bali. Lembaga Antikorupsi mendalami upaya kongkalikong dalam tindakan
korupsi itu.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali, dan mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 November 2021.
Ali enggan memerinci materi penyidikan. Alasannya menjaga kerahasian proses penyidikan.
Sebelumnya, Wiratmaja keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.08 WIB, Jumat, 5 November 2021. Dia diinterogasi penyidik sekitar 12 jam.
Baca:
Diperiksa KPK 12 Jam, Dosen Udayana Bungkam Jelaskan Hasilnya
Wiratmaja enggan buka mulut dalam kasus itu. Dia bahkan mencoba menutupi wajahnya dengan tangan agar tidak direkam maupun difoto oleh wartawan.
"Jangan dihalangi (jalannya)," kata Wiratmaja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia juga diperiksa sebagai mantan staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. Kejadian rasuah ini terjadi saat Wiratmaja masih bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Wiratmaja enggan membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Dia memilih pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab pertanyaan.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan penahanan. Masyarakat diminta bersabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)