Jakarta: Bareskim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, tewas gantung diri. Total, 13 tersangka ditangkap.
"Kita amankan satu orang lagi, jadi seluruhnya ada 13 tersangka," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada Medcom.id, Jumat, 12 November 2021.
Pelaku yang baru-baru ini ditangkap berinisial M. Perempuan itu diringkus di kawasan Jakarta pada Rabu, 10 November 2021.
Dia berperan sebagai pembeli SIM card kosong dan meregistrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu keluarga (KK) yang didapat dari internet. SIM card itu dijual ke tersangka J, pelaku desk collection.
J menyebarkan ke enam desk collection lainnya. SIM card digunakan desk collection buat meneror peminjam atau debitur.
M ditangkap setelah polisi meringkus otak pinjol ilegal, WJS. Warga Tiongkok itu ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa malam, 2 November 2021.
WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). WJS merekrut sejumlah orang untuk menjadi karyawan KSP IMB dan merekrut pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB.
WJS juga membangun sistem pembayaran bernama Flinpay untuk melancarkan aksinya. WJS memerintahkan tersangka GC alias ER alias ED, yang lebih dahulu ditangkap, untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay), melalui sistem integrasi yang dinamakan Application Programming Interface (API).
Andri tidak memerinci inisial ke-13 tersangka. Pelaku lain yang ditangkap ialah tujuh desk collector. Mereka diringkus di sebuah apartemen di Jakarta, salah satunya tersangka J.
Ke-13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri.
Baca: Begini Peran Tersangka Pinjol Ilegal yang Baru Ditangkap
Jakarta: Bareskim
Polri membongkar jaringan
pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, tewas gantung diri. Total, 13 tersangka ditangkap.
"Kita amankan satu orang lagi, jadi seluruhnya ada 13 tersangka," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada
Medcom.id, Jumat, 12 November 2021.
Pelaku yang baru-baru ini ditangkap berinisial M. Perempuan itu diringkus di kawasan Jakarta pada Rabu, 10 November 2021.
Dia berperan sebagai pembeli SIM
card kosong dan meregistrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu keluarga (KK) yang didapat dari internet. SIM
card itu dijual ke tersangka J, pelaku
desk collection.
J menyebarkan ke enam
desk collection lainnya. SIM card digunakan
desk collection buat meneror peminjam atau debitur.
M ditangkap setelah polisi meringkus otak pinjol ilegal, WJS. Warga Tiongkok itu ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa malam, 2 November 2021.
WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). WJS merekrut sejumlah orang untuk menjadi karyawan KSP IMB dan merekrut pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB.
WJS juga membangun sistem pembayaran bernama Flinpay untuk melancarkan aksinya. WJS memerintahkan tersangka GC alias ER alias ED, yang lebih dahulu ditangkap, untuk mengintegrasikan sistem pembayaran
payment gateway (Flinpay) ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay), melalui sistem integrasi yang dinamakan Application Programming Interface (API).
Andri tidak memerinci inisial ke-13 tersangka. Pelaku lain yang ditangkap ialah tujuh
desk collector. Mereka diringkus di sebuah apartemen di Jakarta, salah satunya tersangka J.
Ke-13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka dikenakan Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Andri.
Baca:
Begini Peran Tersangka Pinjol Ilegal yang Baru Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)