Jakarta: Berkas perkara kasus terorisme dengan tersangka Munarman telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Polri dan kejaksaan akan berdikusi sebelum pelimpahan Munarman untuk menjalani persidangan.
"Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut dia, koordinasi itu untuk menentukan waktu yang tepat menyerahkan Munarman. Polri disebut siap menyerahkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca: Munarman Segera Diadili Terkait Kasus Terorisme
"Tinggal koordinasi dengan kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti)," ujar Rusdi.
Munarman diringkus di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Dia lalu ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Munarman ditangkap buntut dugaan keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme di beberapa lokasi, yakni di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar, dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Densus 88 menggeledah bekas kantor sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Sejumlah bahan baku peledak disita dari markas organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu. Salah satunya ialah triaseton triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.
Jakarta: Berkas perkara kasus
terorisme dengan tersangka
Munarman telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Polri dan kejaksaan akan berdikusi sebelum pelimpahan Munarman untuk menjalani persidangan.
"Kapan menyerahkan masih dikoordinasikan antara penyidik dan kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober 2021.
Menurut dia, koordinasi itu untuk menentukan waktu yang tepat menyerahkan Munarman. Polri disebut siap menyerahkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) itu.
Baca:
Munarman Segera Diadili Terkait Kasus Terorisme
"Tinggal koordinasi dengan kejaksaan kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti)," ujar Rusdi.
Munarman diringkus di kediamannya Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021. Dia lalu ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Munarman ditangkap buntut dugaan keterlibatan dalam pembaiatan terkait terorisme di beberapa lokasi, yakni di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar, dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Densus 88 menggeledah bekas kantor sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Sejumlah bahan baku peledak disita dari markas organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu. Salah satunya ialah triaseton triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)