Jakarta: Mobilitas masyarakat meningkat setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun level dari 4 ke 3. Peningkatan mobilitas terjadi akibat adanya pelonggaran aktivitas, seperti pembukaan sekolah.
"Nanti akan kita hitung lagi (peningkatannya) tapi sampai minggu kemarin memang level 3 dibanding level 4 ada peningkatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Namun, Sambodo mengatakan mobilitas masyarakat masih lebih tinggi saat PPKM mikro pada Juni 2021 daripada saat ini. Polisi juga masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di 3 titik Ibu Kota untuk menekan mobilitas masyarakat.
Titik ganjil genap tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan (ganjil genap), kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas saat itu," ungkap dia.
Ada lima pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pagi ini. Sebagian besar pelanggar beralasan lupa hari ini merupakan tanggal ganjil.
Baca: Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku untuk Kendaraan Pelat Hitam
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Mobilitas masyarakat meningkat setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) di DKI Jakarta turun level dari 4 ke 3. Peningkatan mobilitas terjadi akibat adanya pelonggaran aktivitas, seperti pembukaan sekolah.
"Nanti akan kita hitung lagi (peningkatannya) tapi sampai minggu kemarin memang level 3 dibanding level 4 ada peningkatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Namun, Sambodo mengatakan mobilitas masyarakat masih lebih tinggi saat PPKM mikro pada Juni 2021 daripada saat ini. Polisi juga masih memberlakukan kebijakan
ganjil genap di 3 titik
Ibu Kota untuk menekan mobilitas masyarakat.
Titik ganjil genap tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan (ganjil genap), kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas saat itu," ungkap dia.
Ada lima pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pagi ini. Sebagian besar pelanggar beralasan lupa hari ini merupakan tanggal ganjil.
Baca: Sanksi Tilang Ganjil Genap Berlaku untuk Kendaraan Pelat Hitam
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)