Petugas menyegel bangunan yang meyalahi aturan. Medcom.id/Aria Triyudha
Petugas menyegel bangunan yang meyalahi aturan. Medcom.id/Aria Triyudha

Menyalahi Aturan, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel

Aria Triyudha • 31 Agustus 2021 23:27
Jakarta: Sebuah bangunan di Jalan Simprug Blok V Nomor 1, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, disegel permanen. Penyegelan akibat bangunan yang akan digunakan sebagai gudang keramik itu menyalahi aturan zonasi dan fungsi.
 
"Karena di sini kawasan perumahan," kata Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebayoran Lama, Agus Supriyono, Selasa, 31 Agustus 2021.
 
Dia menyebut keberadaan bangunan sempat membuat warga resah dan protes. Terlebih pengerjaan bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kerap memunculkan suara bising.

Penyegelan permanen melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Pekerja dan barang-barang dikeluarkan.
 
Selanjutnya, petugas menggembok pintu akses keluar masuk bangunan. Agus menyebut rekomendasi agar Satpol PP membongkar paksa bangunan itu telah muncul sejak Mei 2021.
 
"Tapi, rencana pembongkaran tak dilaksanakan lantaran memasuki masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Agus.
 
Agus menyebut pemilik bangunan memanfaatkan masa PPKM untuk meneruskan pembangunan. Meski, tak memiliki IMB.
 
(Baca: Langgar IMB, Rumah Mewah Di Menteng Disegel)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan