Jakarta: Polisi telah menerima laporan soal pemukulan terhadap mahasiswa Zaelani, 26, oleh satpam Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Petugas tengah mendalami laporan itu.
"Ada tiga saksi kita minta keterangannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Wisnu Wardana, saat dihubungi, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut dia, kasus ini diadukan kepada polisi pada Sabtu, 31 Juli 2021. Masalah ini ditangani Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polres Metro Jakarta Pusat.
Wisnu menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan Pasal 351 terkait penganiayaan. Namun, polisi perlu mencari alat bukti dan keterangan atas kasus ini.
Baca: Pemukulan Mahasiswa, Pengelola GBK Klaim Satpam Membela Diri
"Pelaku pengeroyokan jika nanti terbukti dapat terjerat kedua pasal tersebut," ucap dia.
Insiden ini bermula saat korban hendak menanyakan sertifikat vaksinasi. Zaelani telah menelpon hotline 119 dan diarahkan GBK.
Saat datang ke Pos V pada Jumat, 30 Juli 2021, petugas yang berjaga di lokasi meminta korban ke Pos II. Namun, Pos II diperuntukkan bagi ojek online (ojol). Zaelani kembali lagi ke Pos V memprotes satpam.
Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Eka Zulkarnaen, menyebut satpam itu tak terima dengan sikap Zaelani. Ia memanggil petugas keamanan yang lain dengan berkomunikasi lewat HT hingga terjadi pemukulan.
Kepala Divisi Humas GBK Dwi Putranto menjelaskan satpam disebut hanya membela diri karena hendak diserang. Satpam sempat menjelaskan yang bisa masuk ke area GBK hanya peserta vaksinasi karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Pengunjung itu pun emosi. Terus mau coba lakukan perlawanan ke petugas kami. Secara spontan petugas kita membela diri memukul. Tadinya mau dipukul justru mukul duluan," ucap Dwi.
Jakarta: Polisi telah menerima laporan soal
pemukulan terhadap mahasiswa Zaelani, 26, oleh satpam Gelora Bung Karno (GBK), Senayan,
Jakarta. Petugas tengah mendalami laporan itu.
"Ada tiga saksi kita minta keterangannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Wisnu Wardana, saat dihubungi, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut dia, kasus ini diadukan kepada polisi pada Sabtu, 31 Juli 2021. Masalah ini ditangani Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polres Metro Jakarta Pusat.
Wisnu menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan Pasal 351 terkait penganiayaan. Namun, polisi perlu mencari alat bukti dan keterangan atas kasus ini.
Baca:
Pemukulan Mahasiswa, Pengelola GBK Klaim Satpam Membela Diri
"Pelaku pengeroyokan jika nanti terbukti dapat terjerat kedua pasal tersebut," ucap dia.
Insiden ini bermula saat korban hendak menanyakan sertifikat vaksinasi. Zaelani telah menelpon
hotline 119 dan diarahkan GBK.
Saat datang ke Pos V pada Jumat, 30 Juli 2021, petugas yang berjaga di lokasi meminta korban ke Pos II. Namun, Pos II diperuntukkan bagi ojek
online (ojol). Zaelani kembali lagi ke Pos V memprotes satpam.
Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Eka Zulkarnaen, menyebut satpam itu tak terima dengan sikap Zaelani. Ia memanggil petugas keamanan yang lain dengan berkomunikasi lewat HT hingga terjadi pemukulan.
Kepala Divisi Humas GBK Dwi Putranto menjelaskan satpam disebut hanya membela diri karena hendak diserang. Satpam sempat menjelaskan yang bisa masuk ke area GBK hanya peserta vaksinasi karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Pengunjung itu pun emosi. Terus mau coba lakukan perlawanan ke petugas kami. Secara spontan petugas kita membela diri memukul. Tadinya mau dipukul justru mukul duluan," ucap Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)