Jakarta: Kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Ariastina alias Jerinx naik ke tahap penyidikan. Penyidik segera memeriksa Jerinx.
"Penyidik sekarang sedang menuju ke Denpasar, Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.
Yusri mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Jerinx. Penyidik juga perlu menyita alat bukti terkait kasus itu.
Yusri berharap Jerinx bersedia menjalani pemeriksaan. Meski telah naik ke tahap penyidikan, Jerinx masih berstatus sebagai saksi.
"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Denpasar," tutur Yusri.
Jerinx dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Juli 2021. Namun, dia tidak hadir karena sakit.
(Baca: Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi, Adam Deni: Banyak Alasan!)
Adam Deni Giantara melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx dilaporkan terkait tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jakarta: Kasus dugaan
pengancaman musisi I Gede Ariastina alias
Jerinx naik ke tahap penyidikan. Penyidik segera memeriksa Jerinx.
"Penyidik sekarang sedang menuju ke Denpasar, Bali," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Juli 2021.
Yusri mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Jerinx. Penyidik juga perlu menyita alat bukti terkait kasus itu.
Yusri berharap Jerinx bersedia menjalani pemeriksaan. Meski telah naik ke tahap penyidikan, Jerinx masih berstatus sebagai saksi.
"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Denpasar," tutur Yusri.
Jerinx dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Juli 2021. Namun, dia tidak hadir karena sakit.
(Baca:
Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi, Adam Deni: Banyak Alasan!)
Adam Deni Giantara melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx dilaporkan terkait tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)