Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Korban Fitnah Video Pembakaran Al-Qur'an Trauma

Aria Triyudha • 25 Mei 2021 16:23
Jakarta: Polisi memberikan pendampingan kepada perempuan mantan pacar pengunggah video pembakaran Al-Qur'an. Korban fitnah itu trauma.
 
"Apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial yang lain," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Azis menuturkan perempuan yang berdomisili di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu trauma lantaran namanya dicatut oleh M, mantan kekasihnya. Pelaku membuat akun Instagram menggunakan nama korban dan mengunggah video pembakaran Al-Qur'an.

Video tersebut menimbulkan reaksi pengguna Instagram lainnya, lantaran menduga perempuan itu sebagai pembakar Al-Qur'an. Azis memastikan perempuan itu tidak membakar Al-Qur'an.
 
Baca: Pembakar Al-Quran yang Viral di Medsos Ditangkap
 
Aksi pembakaran itu juga tidak ada. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa M usai ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin, 24 Mei 2021.
 
"Video pembakaran diambil pelaku dari internet dan dengan maksud membalas dendam atau membalas sakit hati," ucap Azis.
 
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jaksel. M dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
 
"Karena dia share konten itu. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Azis.
 
Sebelumnya, warganet ramai memperbincakan video yang memperlihatkan aksi pembakaran Al-Qur’an yang diunggah akun Instagram @farhanah_santoso_245. Api membakar hampir setengah Al-Qur’an.
 
Selain itu, terlihat juga kata-kata tak senonoh yang ditulis pada halaman Al-Qu’ran tersebut.  Di sisi lain, foto identitas pemilik akun @farhanah_santoso_245 juga disebar. Foto tersebut menunjukkan pemilik akun merupakan perempuan berdomisili di Kebayoran Lama, Jaksel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan