Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kubu RJ Lino Klaim Buktinya Cukup untuk Memenangkan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 24 Mei 2021 22:52

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai KPK sudah kelewatan dengan perkara Lino. Menurut dia, kasus itu seharusnya sudah disetop karena sudah lima tahun lebih.
 
Romli menilai tindakan Lino mengajukan praperadilan wajar. Menurut dia, hakim seharusnya memenangkan Lino.
 
"Praperadilan saja sebagai solusi kiranya tidak cukup akan tetapi hak RJ Lino dapat melaporkan ke Dewan Pengawas dan Komnas HAM dengan alasan perampasan kemerdekaan yang dilarang menurut UU HAM dan UUD 1945," ujar Romli.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyebut perbuatan Lino merugikan negara. Korupsi Lino merugikan keuangan negara lebih dari Rp17 miliar.
 
"Ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77, terhitung dari kurs Bank Indonesia tanggal 27 April 2010, US$1 sama dengan Rp9.013,00," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan