Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas perbaikan kualitas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bersama Kementerian Sosial. Sebanyak 52,6 juta data penerima bantuan sosial (bansos) dihapus dari DTKS.
"Mensos (Tri Rismaharini) menyampaikan pihaknya telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS karena tidak padan nomor induk kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ipi mengatakan data penerima bansos di DTKS mencapai 140,4 juta per 31 Mei 2021. Sebelumnya, data penerima bansos di DTKS mencapai 193 juta.
"Terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Ipi.
(Baca: Integrasi Data Penerima Bansos Harus Terintegrasi)
Penyaringan data penerima bansos merupakan rekomendasi KPK. Data penerima bansos perlu diintegrasikan dengan data internal yang dikelola dua direktorat jenderal dan Pusdatin Kemensos untuk mendapatkan penerima manfaat yang lebih optimal.
"Perbaikan dilakukan secara bertahap dengan melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, verifikasi dan validasi dengan daerah, serta perbaikan data yang mengakomodasi penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak," papar Ipi.
Kemensos juga sudah melakukan pendampingan data intensif kepada kepala daerah. Hal itu juga merupakan rekomendasi KPK untuk perbaikan data.
"Hingga April 2021 tercatat 385 dari 514 pemda telah melakukan pengkinian data di atas 75 persen, dan sebanyak 17 pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data. Selebihnya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen," ucap Ipi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membahas perbaikan kualitas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bersama Kementerian Sosial. Sebanyak 52,6 juta data penerima
bantuan sosial (bansos) dihapus dari DTKS.
"Mensos (Tri Rismaharini) menyampaikan pihaknya telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS karena tidak padan nomor induk kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
Ipi mengatakan data penerima bansos di DTKS mencapai 140,4 juta per 31 Mei 2021. Sebelumnya, data penerima bansos di DTKS mencapai 193 juta.
"Terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Ipi.
(Baca:
Integrasi Data Penerima Bansos Harus Terintegrasi)
Penyaringan data penerima bansos merupakan rekomendasi KPK. Data penerima bansos perlu diintegrasikan dengan data internal yang dikelola dua direktorat jenderal dan Pusdatin Kemensos untuk mendapatkan penerima manfaat yang lebih optimal.
"Perbaikan dilakukan secara bertahap dengan melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, verifikasi dan validasi dengan daerah, serta perbaikan data yang mengakomodasi penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak," papar Ipi.
Kemensos juga sudah melakukan pendampingan data intensif kepada kepala daerah. Hal itu juga merupakan rekomendasi KPK untuk perbaikan data.
"Hingga April 2021 tercatat 385 dari 514 pemda telah melakukan pengkinian data di atas 75 persen, dan sebanyak 17 pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data. Selebihnya, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen," ucap Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)