Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan vonis terdakwa penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan, Andy Cahyady. Sidang sejatinya digelar Selasa siang, 23 November 2021.
"Kita minta diberi kesempatan seminggu lagi ya. Selasa tanggal 30 (November 2021)," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan, Selasa, 23 November 2021.
Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena pembuatan putusan sidang belum rampung. Majelis Hakim disebut tengah menangani banyak perkara. Sehingga, waktu sepekan sejak sidang terakhir tidak cukup untuk membuat vonis.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dyofa Yudhistira enggan berkomentar saat ditemui usai persidangan. Dia memilih langsung pergi dengan pengawalan ketat anggota polisi.
Aparat tampak mengenakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang. Hal itu berbeda dengan sidang sebelumnya yang tanpa pengawalan.
Kuasa Hukum Andy, Sudarmanto, tak mempersoalkan penundaan pembacaan putusan kepada kliennya. Mereka memahami kondisi majelis hakim yang tengah menangani banyak perkara.
"Saya dan tim kuasa hukum lain tidak berkeberatan untuk Majelis Hakim menunda putusan dijadwalkan minggu depan," ucapnya.
Sudarmanto hanya mengkritik pengawalan yang diberikan kepada JPU Dyofa. Dia beranggapan pemberian pengawalan itu berlebihan.
"Saya rasa satu hal berlebihan, ini kan tindak pidana ringan, (Pasal) 351 KUHP tentang Penganiayaan yang memang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," kata Sudarmanto.
Baca: Ihwal Penetapan Terpidana Wenhai Guan Sebagai DPO
Terlebih, kata Sudarmanto, tak ada ancaman dari terdakwa Andy selama proses persidangan. Terdakwa dipastikan bersikap baik.
"Menurut saya tidak perlu pengawalan berlebihan. Kecuali dari pihak kita ini melakukan hal-hal berlebihan sehingga perlu pengawalan berlebihan," katanya.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun, belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Warga Singapura itu baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini.
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan vonis terdakwa penganiayaan
Warga Negara Asing (WNA) Wenhai Guan,
Andy Cahyady. Sidang sejatinya digelar Selasa siang, 23 November 2021.
"Kita minta diberi kesempatan seminggu lagi ya. Selasa tanggal 30 (November 2021)," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan, Selasa, 23 November 2021.
Djuyamto mengatakan sidang ditunda karena pembuatan putusan sidang belum rampung. Majelis Hakim disebut tengah menangani banyak
perkara. Sehingga, waktu sepekan sejak sidang terakhir tidak cukup untuk membuat vonis.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dyofa Yudhistira enggan berkomentar saat ditemui usai persidangan. Dia memilih langsung pergi dengan pengawalan ketat anggota polisi.
Aparat tampak mengenakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang. Hal itu berbeda dengan sidang sebelumnya yang tanpa pengawalan.
Kuasa Hukum Andy, Sudarmanto, tak mempersoalkan penundaan pembacaan putusan kepada kliennya. Mereka memahami kondisi majelis hakim yang tengah menangani banyak perkara.
"Saya dan tim kuasa hukum lain tidak berkeberatan untuk Majelis Hakim menunda putusan dijadwalkan minggu depan," ucapnya.
Sudarmanto hanya mengkritik pengawalan yang diberikan kepada JPU Dyofa. Dia beranggapan pemberian pengawalan itu berlebihan.
"Saya rasa satu hal berlebihan, ini kan tindak pidana ringan, (Pasal) 351 KUHP tentang Penganiayaan yang memang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun," kata Sudarmanto.
Baca:
Ihwal Penetapan Terpidana Wenhai Guan Sebagai DPO
Terlebih, kata Sudarmanto, tak ada ancaman dari terdakwa Andy selama proses persidangan. Terdakwa dipastikan bersikap baik.
"Menurut saya tidak perlu pengawalan berlebihan. Kecuali dari pihak kita ini melakukan hal-hal berlebihan sehingga perlu pengawalan berlebihan," katanya.
Kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun, belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Warga Singapura itu baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)