Muhammad Rizieq Shihab. Foto: MI/Ramdani
Muhammad Rizieq Shihab. Foto: MI/Ramdani

Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Seret Nama Djoko Tjandra dan Ahok

Rendy Renuki H • 11 Juni 2021 09:44
Jakarta: Muhammad Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam persidangan kasus tes swab di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Tak terima tuntutan itu, Rizieq menyeret nama Djoko Tjandra dan Basukit Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
Kedua nama itu disebut Rizieq saat membacakan pleodio di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. Dia membandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perkara Djoko Tjandra dan Ahok.
 
Di mana Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara karena perkara korupsi. Sedangkan Ahok dituntut hukuman percobaan dua tahun atas kasus penodaan agama pada 2017.

"Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara," kata Rizieq yang membacakan sendiri pleidoinya di PN Jakarta Timur.
 
"Ahok si penista agama hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," lanjut pleidoi mantan Ketua organigasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).
 
JPU menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal tersebut tentang Pemberitahuan Bohong dan hukuman maksimalnya sampai 10 tahun.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di PN Jaktim, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor, November 2020.
 
Tak hanya Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menerbitkan Keonaran, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan