Ilustrasi pegawai KPK/MI/Panca Syurkani
Ilustrasi pegawai KPK/MI/Panca Syurkani

Mantan Pegawai KPK Disebut Tak Perlu Tes Jadi ASN Polri

Kautsar Widya Prabowo • 02 Oktober 2021 23:53
Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu melakukan seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
"Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes. Namanya kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," ujar Feri saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Oktober 2021.
 
Feri menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berwenang merestui Listyo menarik 56 eks pegawai KPK. 

Baca: Jokowi Berwenang Menempatkan 56 Mantan Pegawai KPK di Polri
 
"Presiden (Jokowi) juga bisa mendelegasikan nasib ASN kepada kementerian atau lembaga termasuk Polri dan Badan Kepegawain Negara (BKN)," tuturnya.
 
Setelah Polri mengangkat 56 eks pegawai KPK itu, Listyo dapat melaporkan ke BKN. Nantinya, BKN mengesahkan sesuai administrasi.
 
Polri tengah mengatur penempatan 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Hal tersebut tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) dan BKN. 
 
"Tidak semua sebagai penyelidik. Ada juga kerja administrasi dan perencanaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
 
Rusdi belum dapat memastikan 56 mantan pegawai KPK itu akan melakukan tes tertulis untuk bergabung di Korps Bhayangkara. Ia berjanji apabila mekanisme perekrutan telah matang, ia akan segera menginformasikan kepada puluhan mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan