Jakarta: Sebanyak 2.491 narapidana (napi) mendapat remisi umum (RU) II atau bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pemotongan masa hukuman ini turut diberikan kepada narapidana tindak pidana terorisme.
"Napi tindak pidana terorisme mendapat RU I (pengurangan hukuman) 42 orang, RU II (bebas) delapan orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Reynhard Silitonga dalam penyerahan remisi umum bagi napi dan anak via virtual, Selasa, 17 Agustus 2021.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 134.430 napi. Sebanyak 131.939 napi mendapat RU I, sedangkan 2.491 mendapat RU II atau langsung bebas.
Ditjenpas juga memberikan pengurangan hukuman dan bebas terhadap napi tindak pidana khusus lainnya. Sebanyak 50.810 napi tindak pidana narkotika mendapat RU I dan RU II 851 orang.
Sebanyak 210 napi tindak pidana korupsi mendapat RU I dan RU II empat orang. Pada tindak pidana money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), 28 napi mendapat RU I.
Napi tindak pidana trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mendapat RU I mencapai 16 orang. Napi tindak pidana illegal logging yang mendapat RU I mencapai 25 orang dan RU II satu orang.
"Napi tindak pidana illegal fishing mendapat RU I dua orang dan napi tindak pidana makar mendapat RU I empat orang," beber Reynhard.
Reyhanrd menyebut remisi diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal ini meliputi napi yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard.
Jakarta: Sebanyak 2.491
narapidana (napi) mendapat remisi umum (RU) II atau bebas pada Hari Ulang Tahun (
HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pemotongan masa hukuman ini turut diberikan kepada narapidana tindak pidana terorisme.
"Napi tindak pidana terorisme mendapat RU I (pengurangan hukuman) 42 orang, RU II (bebas) delapan orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Reynhard Silitonga dalam penyerahan remisi umum bagi napi dan anak via virtual, Selasa, 17 Agustus 2021.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 134.430 napi. Sebanyak 131.939 napi mendapat RU I, sedangkan 2.491 mendapat RU II atau langsung bebas.
Ditjenpas juga memberikan pengurangan hukuman dan bebas terhadap napi tindak pidana khusus lainnya. Sebanyak 50.810 napi tindak pidana narkotika mendapat RU I dan RU II 851 orang.
Sebanyak 210 napi tindak pidana korupsi mendapat RU I dan RU II empat orang. Pada tindak pidana
money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), 28 napi mendapat RU I.
Napi tindak pidana
trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mendapat RU I mencapai 16 orang. Napi tindak pidana
illegal logging yang mendapat RU I mencapai 25 orang dan RU II satu orang.
"Napi tindak pidana
illegal fishing mendapat RU I dua orang dan napi tindak pidana makar mendapat RU I empat orang," beber Reynhard.
Reyhanrd menyebut remisi diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal ini meliputi napi yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," ujar Reynhard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)