Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo direncanakan diperiksa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB. Sejumlah anggota polisi berjaga di sekitar kantor Komnas HAM.
Pantauan Medcom.id, ada belasan anggota polisi yang berjaga di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, tidak ada penjagaan ketat dari satuan Korps Bhayangkara tersebut.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo di Komnas HAM masih menunggu konfirmasi. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku belum mendapat kabar terkait kedatangan Sambo ke Komnas HAM.
Dia mengatakan Komnas HAM menghormati proses hukum yang juga tengah berjalan di kepolisian. Penyidik Polri juga tengah mendalami perkara tindak pidana yang menjerat Sambo.
"Kalau memang itu argumentasi sedang melakukan pendalaman dan sebagainya yang kami pasti akan hormati. Karena itu adalah bagian dari proses hukum," ujar Anam di kantornya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo direncanakan diperiksa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB. Sejumlah anggota polisi berjaga di sekitar kantor Komnas HAM.
Pantauan
Medcom.id, ada belasan anggota polisi yang berjaga di Kantor
Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, tidak ada penjagaan ketat dari satuan Korps Bhayangkara tersebut.
Sementara itu, terkait pemeriksaan
Ferdy Sambo di Komnas HAM masih menunggu konfirmasi. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku belum mendapat kabar terkait kedatangan Sambo ke Komnas HAM.
Dia mengatakan Komnas HAM menghormati proses hukum yang juga tengah berjalan di kepolisian. Penyidik Polri juga tengah mendalami perkara tindak pidana yang menjerat Sambo.
"Kalau memang itu argumentasi sedang melakukan pendalaman dan sebagainya yang kami pasti akan hormati. Karena itu adalah bagian dari proses hukum," ujar Anam di kantornya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus
pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)