Jakarta: Ahli psikologi forensik Nathanael Elnadus Sumampouw memerinci hasil tes psikologi, wawancara, dan kolateral data terhadap terdakwa Baiquni Wibowo. Niat baik Baiquni justru menyeret dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Dia (Baiquni) bisa dikatakan terlibat atau dilibatkan dalam kasus ini adalah sebenarnya karena dia membantu rekannya yang meminta pertolongan," kata Nathanael di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Nathanael mengatakan Baiquni memegang dua nasihat orang tuanya selama menjadi polisi. Yakni, jangan menjadi pemeras dan perampok serta jangan suka memakan rezeki anggota Polri lain.
Nasihat tersebut diterapkan Baiquni selama mengabdi di Polri. Baiquni kebetulan satu angkatan dengan Chuck Putranto yang belakangan menjadi Sekretaris Pribadi bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Sehingga kemudian dia diminta (Chuck) mengkopi DVR (perekam video digital), tindakan tersebut dia melihat seperti teman minta tolong dan bantu saja," jelas dia.
Nathanael mengungkapkan Baiquni sangat minim interaksi dengan Sambo. Namun Baiquni merasakan bantuan Sambo melalui Chuck untuk pindah dari Maluku ke Jakarta.
"Secara tidak langsung membuat secara psikologis melihat Bapak (Sambo) pernah membantu saya," tutur dia.
Lantas, Baiquni menunjukkan sikap sopan saat diminta Chuck mengkopi DVR. Salah satu buktinya, yakni bertanya kepada Chuck apakah dirinya diizinkan melakukan hal itu.
"Kemudian Saudara Chuck mengatakan tidak apa-apa, ini perintah Bapak (Sambo). Kemudian dia melakukannya," ucap Nathanael.
Baiquni didakwa didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ahli psikologi forensik Nathanael Elnadus Sumampouw memerinci hasil tes psikologi, wawancara, dan kolateral data terhadap terdakwa
Baiquni Wibowo. Niat baik Baiquni justru menyeret dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Dia (Baiquni) bisa dikatakan terlibat atau dilibatkan dalam kasus ini adalah sebenarnya karena dia membantu rekannya yang meminta pertolongan," kata Nathanael di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Nathanael mengatakan Baiquni memegang dua nasihat orang tuanya selama menjadi polisi. Yakni, jangan menjadi pemeras dan perampok serta jangan suka memakan rezeki anggota Polri lain.
Nasihat tersebut diterapkan Baiquni selama mengabdi di Polri. Baiquni kebetulan satu angkatan dengan Chuck Putranto yang belakangan menjadi Sekretaris Pribadi bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Sehingga kemudian dia diminta (Chuck) mengkopi DVR (perekam video digital), tindakan tersebut dia melihat seperti teman minta tolong dan bantu saja," jelas dia.
Nathanael mengungkapkan Baiquni sangat minim interaksi dengan Sambo. Namun Baiquni merasakan bantuan Sambo melalui Chuck untuk pindah dari Maluku ke Jakarta.
"Secara tidak langsung membuat secara psikologis melihat Bapak (Sambo) pernah membantu saya," tutur dia.
Lantas, Baiquni menunjukkan sikap sopan saat diminta Chuck mengkopi DVR. Salah satu buktinya, yakni bertanya kepada Chuck apakah dirinya diizinkan melakukan hal itu.
"Kemudian Saudara Chuck mengatakan tidak apa-apa, ini perintah Bapak (Sambo). Kemudian dia melakukannya," ucap Nathanael.
Baiquni didakwa didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)