Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id.
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id.

PPATK Endus Indikasi Mencurigakan ACT Sejak 2014

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Juli 2022 10:43
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus indikasi mencurigakan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak lama. Penelusuran terus dilakukan hingga akhirnya ramai dalam beberapa waktu terakhir.
 
"Sejak 2014 ada indikasi yang sudah kita temukan," kata Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
 
Natsir mengatakan indikasi itu biasanya terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan. Misalnya, data dari bank ada transaksi di luar profil nasabah atau untuk kegiatan terorisme.

"Walau angkanya kecil tapi kalau digunakan untuk kejahatan termasuk tindak pidana," kata dia.
 
Natsir menyebut PPATK menemukan transaksi dari individu pengurus ACT. Transaksi itu terjadi beberapa kali dengan jumlah signifikan.
 

Baca: Pelaku Penyelewengan Dana Umat di ACT Terancam 20 Tahun Penjara


Dana tersebut diduga dikirim ke salah satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki. Penangkapan terkait dengan kelompok teroris Al Qaeda.
 
"Karena PPATK tidak punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan maka kami sampaikan dan berkoordinasi dengan penegak hukum," kata Natsir.
 
PPATK sebelumnya menelusuri aliran keuangan milik organisasi kemanusiaan ACT. PPATK mengendus adanya aliran dana ACT ke rekening seseorang yang terafiliasi dengan kelompok teroris Al Qaeda.
 
"Berdasarkan hasil kajian dari database yang PPTK miliki ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga yang bersangkutan (penerima) pernah ditangkap menjadi satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki karena terkait dengan Al Qaeda," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan