Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta praperadilan terkait penetapan tersangka Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditunda. Lembaga Antikorupsi belum kelar menyiapkan bahan untuk dibawa ke persidangan.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 12 Juli 2022.
Ali mengatakan bahan yang tengah disiapkan penting untuk dibawa dalam persidangan. KPK optimistis bakal memenangkan praperadilan.
Ali menegaskan KPK punya bukti cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Semua bukti yang dimiliki KPK bakal dijelaskan di hadapan majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang," ujar Ali.
Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Sementara itu, Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta
praperadilan terkait penetapan tersangka Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani H Maming ditunda. Lembaga Antikorupsi belum kelar menyiapkan bahan untuk dibawa ke persidangan.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 12 Juli 2022.
Ali mengatakan bahan yang tengah disiapkan penting untuk dibawa dalam persidangan. KPK optimistis bakal memenangkan praperadilan.
Ali menegaskan KPK punya bukti cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Semua bukti yang dimiliki KPK bakal dijelaskan di hadapan majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
"Kami tegaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang," ujar Ali.
Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Sementara itu, Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)