Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Atta Halilintar dan Taqy Malik Diminta Kembalikan Uang Hasil Lelang

Siti Yona Hukmana • 16 November 2022 11:51
Jakarta: Korban penipuan investasi Robot Trading Net89 meminta publik figur Atta Halilintar dan Taqy Malik mengembalikan uang hasil lelang dari tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten. Atta menerima uang Rp2,2 miliar hasil lelang bandana, sedangkan Taqy menerima Rp777 juta hasil lelang sepedanya.
 
Kuasa hukum 230 korban, Zainul Arifin mengatakan YouTuber Atta dan penceramah Taqy Malik telah mengakui menerima uang tersebut dari Reza Paten, crazy rich asal Surabaya. Meski uang tersebut digunakan untuk membangun tempat ibadah dianggap tidak serta merta tak perlu dikembalikan.
 
"Itu persoalan lain ya, kita mengapresiasi niatnya tetapi kita tidak melihat objek yang menjadi isunya, yang terkait dengan pencucian uang yang kita sorot yang dilakukan oleh Reza Paten. Nah karena mereka sudah mengakui, maka sepatutnya mereka harus mengembalikan," kata Zainul saat dikonfirmasi, Rabu, 16 November 2022.

Dia mengatakan Atta dan Taqy bisa dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bila tak mengembalikan uang tersebut. Dalam klausanya kata dia, patut menduga ada kejahatan dari hasil menerima ataupun menjual barang berupa bandana dan sepeda.
 
"Itu kan dia patut menduga dengan nilai yang tidak rasional, dengan uang yang di-publish, dengan cara yang bentuknya cash (tunai) itu dia harus patut menduga bahwa itu hasil yang diduga tidak wajar, maka dari itu kita sampaikan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Zainul.
 

Baca: Polri Tak Sita Uang Rp2,2 Miliar Milik Atta Halilintar, Ini Alasannya


Zainul mengatakan bantahan tidak terlibat dalam Robot Trading Net89 juga tak serta merta melepaskan dari jerat hukum. Dia berkeyakinan penuh Atta dan Taqy bisa dijerat Pasal 5 UU TPPU.
 
"Karena Pasal 5 itu kan pasal tindak pidana yang pasif, kalau yang aktif kan Pasal 3, dia dengan sengaja mentransfer mencuci uang itu. Tapi, kalau Pasal 5 ini dia enggak tau sumber duit itu maka kita lapor supaya dia tau, sekarang dia sudah tau dia harus kembalikan," papar Zainul.
 
Dia mengatakan fulus Rp2,2 miliar dan Rp777 juta itu harus dikembalikan, karena Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, kata Zainul, patut diduga kuat Reza melakukan kejahatan di Net89.
 
"Maka dari itu ya niat baik lebih baik dia kembalikan, ketimbang ini menjadi persoalan baru bagi dia," ucap Zainul.
 
Menyangkut proses lelang bandana dan sepeda pun dinilai melanggar aturan. Zainul menyebut lelang online sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2016. Dalam aturan itu jelas menyebutkan lelang online bisa lewat pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah melalui perusahaan.
 
"Nah itu dia tidak lalui, karena tidak dilalui maka pemerintah tidak dapat pendapatan negara bukan pajak (PNBP), karena pemerintah tidak dapat PNBP maka berpotensi merugikan keuangan negara," ucap dia.
 
Baca juga:

Kronologi Kecelakaan Hanny Suteja, Tersangka Robot Trading Net89


 
Dia berharap Atta dan Taqy kooperatif mengembalikan uang tersebut. Bila tidak, dia berencana akan melaporkan kembali terkait proses lelang yang tidak sesuai aturan. 
 
"Meski sudah disita terkait sepeda sama ikat kepala, tapi itu nilainya tidak seberapa. Yang penting itu niat mereka mengembalikan Rp2,2 m dan Rp700 juta lebih itu," kata Zainul.
 
Selain Atta Halilintar dan Taqy Malik, kasus ini menyeret keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh. Kelima publik figur ini masih berstatus saksi.
 
Kevin, Adri dan Mario Teguh mengaku tidak menerima uang dari Reza Paten. Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI). Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.
 
Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.

Kronologi kasus

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Total ada 134 terlapor, termasuk lima publik figur. Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI.
 
Tersangka RS (Reza Paten), Hanny Suteja (HS), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. Hanny Suteja tewas akibat kecelakaan pada Minggu, 30 Oktober 2022. Maka itu, penyidikan kasusnya gugur demi hukum. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan