Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pengajuan banding itu diyakini sebagai upaya Sambo untuk mendapatkan hak pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun, kalau dia mundur kan gitu," kata pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Jumat, 26 Agustus 2022.
Namun, dia berharap banding tidak mengubah putusan majelis sidang etik. Menurut dia, Sambo selaku pembunuh Brigadir J pantas dipecat.
"Tapi, saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya tidak menghiraukan gitu. Tetap berharap di PTDH," ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, selama ini Sambo membangun motif kematian Brigadir J dengan adanya tindakan asusila. Jenderal bintang dua itu telah merekayasa kasus.
"Itu yang mau kita lapor hari ini, karena kan asusila itu tidak mungkin terjadi. Pertama kan dibilang di Duren Tiga, dia bikin laporan di Polres Jaksel. Karena tidak terbukti, lalu diganti lokasinya menjadi di Magelang," ungkap dia.
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang etik yang digelar selama 18 jam dari Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan PTDH.
Jenderal bintang dua itu menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dia otak pembunuhan tersebut. Dia menembak ajudannya sendiri karena laporan istri, Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, motif jelasnya belum diungkap.
Jakarta: Eks Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP). Pengajuan banding itu diyakini sebagai upaya Sambo untuk mendapatkan hak pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun, kalau dia mundur kan gitu," kata pengacara
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Jumat, 26 Agustus 2022.
Namun, dia berharap banding tidak mengubah putusan majelis sidang etik. Menurut dia, Sambo selaku pembunuh Brigadir J pantas dipecat.
"Tapi, saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya tidak menghiraukan gitu. Tetap berharap di PTDH," ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, selama ini Sambo membangun motif kematian Brigadir J dengan adanya tindakan asusila. Jenderal bintang dua itu telah merekayasa kasus.
"Itu yang mau kita lapor hari ini, karena kan asusila itu tidak mungkin terjadi. Pertama kan dibilang di Duren Tiga, dia bikin laporan di Polres Jaksel. Karena tidak terbukti, lalu diganti lokasinya menjadi di Magelang," ungkap dia.
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang etik yang digelar selama 18 jam dari Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan PTDH.
Jenderal bintang dua itu menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, dia otak pembunuhan tersebut. Dia menembak ajudannya sendiri karena laporan istri, Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, motif jelasnya belum diungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)