Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Suantopo Po. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon.
"Diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPK juga memeriksa Property Development Director PT Midi Utama Indonesia, Lilik Setiabudi. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Lounehapessy (RL).
Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Alasannya untuk kepentingan kerahasiaan penyidikan.
Richard ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Midi Utama Indonesia (
Alfamidi) Suantopo Po. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan
korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon.
"Diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.
KPK juga memeriksa Property Development Director PT Midi Utama Indonesia, Lilik Setiabudi. Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Lounehapessy (RL).
Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Alasannya untuk kepentingan kerahasiaan penyidikan.
Richard ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(LDS)