Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia
Terdakwa Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia

Putri Candrawathi dan Bharada E Balas Tanggapan Jaksa Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 08:51
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menyampaikan duplik (jawaban) atas replik (tanggapan) jaksa penuntut umum pada Kamis, 2 Februari 2023. Jaksa sebelumnya telah menanggapi pleidoi atau nota pembelaan kubu Putri Candrawathi dan Bharada E.
 
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar secara terbuka.
 
"Agenda untuk duplik penasihat hukum terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 2 Februari 2023.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Bharada E dan Putri Candrawathi pada Senin, 30 Januari 2023. Jaksa meminta supaya majelis hakim menolak seluruh pleidoi para terdakwa.
 
Putri Candrawathi dan Bharada E merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 

Baca Juga: Kubu Kuat Maruf Sebut Dalil Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J Bak Novel


Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
 
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan