Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kubu Kuat Maruf Sebut Dalil Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J Bak Novel

Fachri Audhia Hafiez • 31 Januari 2023 11:20
Jakarta: Kubu terdakwa Kuat Ma'ruf membantah dalil jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan. Jaksa dalam tuntutannya sempat menyebut bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf dalam duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Kuat Ma'ruf pada Jumat, 27 Januari 2023.
 
"Dalil penuntut umum mengenai ada perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum seperti menyusun sebuah novel," kata salah satu tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 31 Januari 2023.

Kubu Kuat Ma'ruf mempertanyakan munculnya dalil tersebut. Mereka menilai fakta persidangan tidak pernah menyebutkan perselingkuhan itu, bahkan tak ada bukti yang menguatkan.
 
"Lalu, pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?," ucap tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.
 

Baca: Kubu Kuat Ma'ruf Tuding Dalil Jaksa Imajinatif dan Berdasarkan Asumsi


Kuat Ma'ruf juga menekankan tak mengetahui soal isu perselingkuhan tersebut. Meskipun, Kuat Ma'ruf pernah meminta Putri Candrawathi untuk lapor ke Ferdy Sambo dan menyebut 'jangan sampai ada duri dalam rumah tangga'.
 
"Pernyataan itu merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban (Brigadir J) yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban," ujar tim penasihat hukun Kuat Ma'ruf.
 
Sebelumnya, jaksa pada repliknya meminta hakim menolak pleidoi Kuat Ma'ruf dan memutuskan hukuman sesuai tuntutan. Isi pleidoi dinilai penuh curhatan.
 
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," kata jaksa saat persidangan di PN Jaksel, Jumat, 27 Januari 2023.
 
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
 
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun. Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan