Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Istimewa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Istimewa

Panglima TNI Tegas terhadap Kelalaian Prajurit Gunakan Senjata

Antara • 14 Oktober 2022 11:26
Jakarta: Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersikap tegas terhadap kelalaian yang dilakukan prajurit saat menggunakan senjata. Bahkan Andika mengancam tak hanya memberi sanksi disiplin, tetapi juga akan membawanya ke ranah pidana.
 
"Tidak ke pidana (saja), tetapi juga harus ada sanksi (disiplin)," kata Andika Perkasa ketika memimpin langsung rapat bersama Tim Hukum TNI dan jajaran Pusat Polisi Militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Jumat, 14 Oktober 2022.
 
Seluruh perkembangan kasus terkini yang melibatkan prajurit TNI dilaporkan pada Andika dalam pertemuan itu. Hal itu bertujuan agar seluruh proses hukum berjalan benar-benar dalam pengawasan.

Salah satu kasus yang dibahas adalah terkait kelalaian penggunaan senjata yang dilakukan salah satu personel saat bertugas di wilayah Kodam Cendrawasih. Kelalaian prajurit itu menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sehingga menjadi kasus pidana.
 

Baca juga: Oknum TNI Terduga Pembunuh ASN Semarang Disebut Orang Dekat Eks Wali Kota


 
Andika juga meminta perkembangan kasus tersebut terus dikawal dan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi bagi personel yang melakukan kelalaian. Selain sanksi pidana dari KUHP, Andika juga memerintahkan untuk memberikan sanksi disiplin sesuai hukum militer yang berlaku.
 
"Investigasi telah dilakukan dan ini murni kelalaian prajurit dalam penggunaan senjata, harus ada sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
 
Sebelumnya, Andika juga telah menyatakan kasus tindak pidana, yang terjadi di lingkungan TNI dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain menjadi prioritas. Hal ini menurutnya harus bisa diselesaikan sesuai prosedur hukum berlaku.
 
"Menjadi perhatian khusus dan prioritas kami di TNI, kasus-kasus hukum tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Andika Perkasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan