Jakarta: Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Irjen Teddy Minahasa, Senin, 17 Oktober 2022. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik buntut menjadi tersangka penjualan barang bukti narkoba.
"Ya diperiksa sama Propam. Masih tarafnya pemberkasan-pemberkasan dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Senin, 17 Oktober 2022.
Dedi tak menyebut lokasi dan waktu pemeriksaan. Begitu pula, siapa saja yang memeriksa jenderal bintang dua itu.
Dedi mengatakan bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Jadwal sidang etik diatur Divisi Propam Polri.
"Belum sidang, nunggu info lanjut," ujar Dedi.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Mukti mengatakan barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Jakarta: Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Irjen
Teddy Minahasa, Senin, 17 Oktober 2022. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik buntut menjadi tersangka penjualan barang bukti narkoba.
"Ya diperiksa sama Propam. Masih tarafnya pemberkasan-pemberkasan dulu," kata Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada
Medcom.id, Senin, 17 Oktober 2022.
Dedi tak menyebut lokasi dan waktu pemeriksaan. Begitu pula, siapa saja yang memeriksa jenderal bintang dua itu.
Dedi mengatakan bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Jadwal sidang etik diatur Divisi Propam Polri.
"Belum sidang, nunggu info lanjut," ujar Dedi.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka pengedar
narkoba jenis sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Mukti mengatakan barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)