Jakarta: Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menegaskan keterangan Ferdy Sambo tidak memerintahkan kliennya menembak Brigadir J adalah bohong. Pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Sambo itu diyakini hanya pembelaan semata.
"Itu bagian dari pembelaan mereka terhadap klien dan itu merupakan hal yang wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
Ronny mengaku memiliki catatan yang bisa membantah pernyataan kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Ronny, pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat. Dia meyakini ketika Bharada E menjadi JC tentu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E, yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," ungkap Ronny.
Ronny mengatakan syaratnya jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, bukan juga pelaku utama. Kepentingan keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J adalah dalang di balik pembunuhan tersebut.
Ronny menyayangkan Ferdy Sambo dan kuasa hukum masih berkelit dan tidak berempati dalam kasus pembunuhan tersebut. Skenario Ferdy Sambo dalam insiden berdarah itu hanya dianggap pengacaranya sebuah kekeliruan.
"Saya kira tidak etis dan tidak manusiawi ketika berpikir pembunuhan terencana ini dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan. Coba pikirkan perasaan keluarga korban, dari kami dan klien kami langsung menyampaikan permintaan maaf dan sungguh merasakan kesedihan keluarga korban Brigadir J," tutur pengacara Bharada E itu.
Ronny mengatakan perbedaan pernyataan soal tidak ada perintah penembakan, hanya 'hajar' bukan hal baru. Perbedaan pernyataan antara Ferdy Sambo dan Bharada E disebut juga terjadi saat rekonstruksi.
"Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan 'hajar'," tegas Ronny.
Ronny meyakini kliennya yang benar dan Ferdy Sambo yang berbohong. Sebab, dari awal kasus ini telah dibangun lewat kebohongan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. Seperti, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E.
"Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Ronny.
Dia menegaskan apapun yang disampaikan Ferdy Sambo patut diragukan. Masyarakat diminta tak langsung memercayai pernyataan Sambo yang jelas telah diberhentikan tidak hormat dari Polri.
"Artinya apa? Status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI," papar Ronny.
Jakarta: Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E menegaskan keterangan Ferdy Sambo tidak memerintahkan kliennya menembak
Brigadir J adalah bohong. Pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Sambo itu diyakini hanya pembelaan semata.
"Itu bagian dari pembelaan mereka terhadap klien dan itu merupakan hal yang wajar dilakukan seorang advokat yang memaksimalkan pembelaan terhadap kliennya," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
Ronny mengaku memiliki catatan yang bisa membantah pernyataan kuasa hukum
Ferdy Sambo tersebut. Pertama, soal keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku atau
justice collaborator (JC) yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Ronny, pemberian JC ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan persyaratan yang ketat. Dia meyakini ketika Bharada E menjadi JC tentu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E, yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK. Artinya, keterangan yang disampaikan Bharada E sudah diuji LPSK dan memenuhi syarat sesuai dengan UU," ungkap Ronny.
Ronny mengatakan syaratnya jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, bukan juga pelaku utama. Kepentingan keterangan Bharada E dalam mengungkap
pembunuhan Brigadir J adalah dalang di balik pembunuhan tersebut.
Ronny menyayangkan Ferdy Sambo dan kuasa hukum masih berkelit dan tidak berempati dalam kasus pembunuhan tersebut. Skenario Ferdy Sambo dalam insiden berdarah itu hanya dianggap pengacaranya sebuah kekeliruan.
"Saya kira tidak etis dan tidak manusiawi ketika berpikir pembunuhan terencana ini dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan. Coba pikirkan perasaan keluarga korban, dari kami dan klien kami langsung menyampaikan permintaan maaf dan sungguh merasakan kesedihan keluarga korban Brigadir J," tutur pengacara Bharada E itu.
Ronny mengatakan perbedaan pernyataan soal tidak ada perintah penembakan, hanya 'hajar' bukan hal baru. Perbedaan pernyataan antara Ferdy Sambo dan Bharada E disebut juga terjadi saat rekonstruksi.
"Tapi, sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukan 'hajar'," tegas Ronny.
Ronny meyakini kliennya yang benar dan Ferdy Sambo yang berbohong. Sebab, dari awal kasus ini telah dibangun lewat kebohongan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu. Seperti, skenario tembak-menembak yang konon mau melindungi Bharada E.
"Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Ronny.
Dia menegaskan apapun yang disampaikan Ferdy Sambo patut diragukan. Masyarakat diminta tak langsung memercayai pernyataan Sambo yang jelas telah diberhentikan tidak hormat dari Polri.
"Artinya apa? Status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan. Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI," papar Ronny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)