Jadi Justice Collaborator, LPSK Harap Bharada E Dituntut Ringan
Fachri Audhia Hafiez • 11 Januari 2023 08:58
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) memasukkan rekomendasi justice collaborator kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam amar tuntutannya. Jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau memang dimasukan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari 2023.
Susilaningtyas mengatakan hal yang lumrah ketika terdakwa mendapat rekomendasi justice collaborator, tuntutannya akan diringankan. Sebab, terdakwa telah berperan membantu pengungkapan sebuah perkara.
"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," ujar Susilaningtyas.
Jaksa akan membacanya tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada E hari ini, 11 Januari 2023. Agenda sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 09.30 WIB.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa penuntut umum (JPU) memasukkan rekomendasi justice collaborator kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam amar tuntutannya. Jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau memang dimasukan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Januari 2023.
Susilaningtyas mengatakan hal yang lumrah ketika terdakwa mendapat rekomendasi justice collaborator, tuntutannya akan diringankan. Sebab, terdakwa telah berperan membantu pengungkapan sebuah perkara.
"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," ujar Susilaningtyas.
Jaksa akan membacanya tuntutan pidana terhadap terdakwa Bharada E hari ini, 11 Januari 2023. Agenda sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 09.30 WIB.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)