Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Candra Yuri Nuralam • 09 November 2022 22:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ada tersangka baru yang ditetapkan.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penanganan kasus itu tidak terpengaruh dengan kebijakan yang ada di MA. Lembaga Antikorupsi tetap mencari bukti untuk mengembangkan kasus.
 
"Proses penyidikan tetap berjalan. Pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 November 2022.

Ali enggan memerinci total dan identitas tersangka baru itu. Pendalaman kasus terus dilakukan KPK. MA diyakini memberikan dukungan penuh.
 
"Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut," ucap Ali.
 

Baca: Geledah Gedung Mahkamah Agung


KPK memastikan seluruh temuan baru bakal dibeberkan ke publik. Masyarakat diminta bersabar selama Lembaga Antikorupsi melengkapi berkas perkara.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan