"KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.
Ali memastikan setiap perkembangan perkara itu akan disampaikan terbuka kepada masyarakat. Pengembangan perkara itu sebagai komitmen KPK untuk terus menuntaskan perkara yang terendus.
"Sehingga, pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," ucap Ali.
Baca: Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Gratifikasi |
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Dia diduga menerima suap Rp572 juta.
Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
Penerimaan aliran uang itu juga dibantu oleh kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda Citra, Kontraktor Isfi Syahfitra. Namun, dakwaan tiga orang itu dipisah dari Terbit dan Iskandar.
Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021 sampai denggan 18 Januari 2022. Uang suap itu dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id