Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai hak remisi terpidana korupsi tak dipersulit. Khususnya koruptor yang telah menunjukkan sikap baiknya selama di penjara.
"Justru menjadi tidak benar, kalau seorang terpidana korupsi. Menurut saya, dia sudah berkelakuan baik, tidak lakukan apapun, sudah bayar uang pengganti, bayar denda, tapi kemudian dia dipersulit mendapatkan haknya," kata Arsul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Arsul menilai terpidana kasus korupsi memilik hak mendapat remisi hukuman seperti terpidana lainnya. Sebab, Undang-Undang mengatur Direktorat Jenderal Pemasyarakat dalam memberikan remisi untuk mempertimbangkan kelakuan baik terpidana di penjara.
Politikus PPP itu menilai permasalahan dari banyaknya koruptor mendapat remisi bebas bersyarat adalah ringannya putusan hakim. Koruptor dinilai akan sulit dapat bebas bersyarat apabila hakim memberi vonis yang berat.
"Barangkali yang harus dikoreksi kenapa dalam rangka meningkatkan semangat berantas korupsi vonis-vonisnya kok rendah," ujar Arsul.
Dia menuturkan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bukan lagi jadi persoalan. Dia juga menekankan, paradigma di lembaga pemasyarakatan (lapas) kini lebih bersifat mengoreksi perilaku para penghuninya.
“Correctional centre. Kalau konsepnya itu pemasyarakatan, correctional, kalau orang itu bersalah dijatuhi hukuman, dia kemudian berperilaku baik, maka dia berhak untuk mendapatkan semua (remisi dan pembebasan bersyarat)," ucap Arsul.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi
PPP Arsul Sani menilai hak
remisi terpidana korupsi tak dipersulit. Khususnya koruptor yang telah menunjukkan sikap baiknya selama di penjara.
"Justru menjadi tidak benar, kalau seorang terpidana korupsi. Menurut saya, dia sudah berkelakuan baik, tidak lakukan apapun, sudah bayar uang pengganti, bayar denda, tapi kemudian dia dipersulit mendapatkan haknya," kata Arsul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Arsul menilai terpidana kasus
korupsi memilik hak mendapat remisi hukuman seperti terpidana lainnya. Sebab, Undang-Undang mengatur Direktorat Jenderal Pemasyarakat dalam memberikan remisi untuk mempertimbangkan kelakuan baik terpidana di penjara.
Politikus PPP itu menilai permasalahan dari banyaknya koruptor mendapat remisi bebas bersyarat adalah ringannya
putusan hakim. Koruptor dinilai akan sulit dapat bebas bersyarat apabila hakim memberi vonis yang berat.
"Barangkali yang harus dikoreksi kenapa dalam rangka meningkatkan semangat berantas korupsi vonis-vonisnya kok rendah," ujar Arsul.
Baca juga: Donor Darah Bikin Koruptor Dapat Remisi, KPK: Tidak Logis
|
Dia menuturkan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bukan lagi jadi persoalan. Dia juga menekankan, paradigma di lembaga pemasyarakatan (lapas) kini lebih bersifat mengoreksi perilaku para penghuninya.
“
Correctional centre. Kalau konsepnya itu pemasyarakatan,
correctional, kalau orang itu bersalah dijatuhi hukuman, dia kemudian berperilaku baik, maka dia berhak untuk mendapatkan semua (remisi dan pembebasan bersyarat)," ucap Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)