Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Jambi pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022.
Zumi diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi. Total tersangkanya mencapai 28 orang.
KPK juga memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini. Semua tersangka yang baru ditetapkan dipastikan bakal di seret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola sudah menghirup udara bebas, namun belum murni. Dia bebas bersyarat bersamaan dengan 23 narapidana korupsi pada Selasa, 6 September 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi
Zumi Zola. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Jambi pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 September 2022.
Zumi diharapkan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami
perkara.
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi. Total tersangkanya mencapai 28 orang.
KPK juga memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini. Semua tersangka yang baru ditetapkan dipastikan bakal di seret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola sudah menghirup udara bebas, namun belum murni. Dia bebas bersyarat bersamaan dengan 23 narapidana korupsi pada Selasa, 6 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)