Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kabareskrim Minta Kasus Pidana karena Korban Membela Diri Disetop

Siti Yona Hukmana • 01 November 2022 21:42
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta setiap kasus yang dilaporkan terhadap korban tindak kriminalitas atas pembelaan diri dihentikan. Sebab, jika diproses akan merusak keadilan masyarakat.
 
"Perkara-perkara seperti di Medan (Sumatra Utara) ada anak sekolah dijambret, kemudian nusuk pelaku mati. Kemudian diproses polsek karena rusak keadilan masyarakat itu pun kita hentikan, kita minta hentikan," kata Agus dalam diskusi daring, Selasa, 1 November 2022.
 
Kabareskrim juga mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku perampokan tewas setelah korban melakukan perlawanan. Lalu, korban dilaporkan oleh pihak pelaku.

"Yang seperti itu kita hentikan (kasusnya), karena rusak keadilan masyarakat," ujar jenderal bintang tiga itu.
 

Baca: Langkah Kapolri Permudah Pembuatan SIM Disebut Sesuai Kebutuhan


Agus mengatakan prinsip penerapan restorative justice di kepolisian itu bisa dilakukan sepanjang masyarakat merasakan manfaat hukuman. Kemudian, kedua belah pihak sepakat berdamai setelah di mediasi. 
 
"Syaratnya adalah damai. Kalau tidak ada perdamaian dari para pihak, maka restorative justice enggak bisa kita terapkan," jelas Kabareskrim.
 
Hanya saja, kata dia, yang menjadi persoalan adalah saat kedua belah pihak berdamai dan mencabut laporan, kasus tetap harus lanjut ke Kejaksaan. Langkah yang diambil kepolisian yakni menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
"Mau enggak mau mendasari kembali Undang-Undang Kepolisian di Pasal 14 ayat 1 huruf k dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya tadi dalam tugas kepolisian dengan berikan kepastian hukum yakni berikan SP3 kepada mereka," tutur Agus.
 
Menurut mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu restorative justice adalah salah satu alternatif penyelesaian masalah terbaik dalam memulihkan hubungan di masyarakat. Dampak positif restorative justice diyakini membuat kehidupan sosial masyarakat kembali baik.
 
Dia meminta masyarakat menyuarakan apa yang tidak tepat dilakukan Polri dalam menegakkan hukum. Berani komplain itu diyakini sebagai upaya secara perlahan menjadikan Korps Bhayangkara semakin baik. Sebab, kata dia, dengan komplain pimpinan dapat mengetahui apa yang dilakukan anggota di lapangan.
 
"Pada prinsipnya tidak ada satupun pimpinan yang menghendaki kesatuan yang dipimpinnya menjadi tidak baik, hanya mungkin sumbatan-sumbatan informasi itulah yang mungkin bisa disuarakan. Sehingga, kita bisa melakukan upaya-upaya perbaiki apa yang selama ini sudah dikerjakan," tutur eks Kapolda Sumatra Utara itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan