Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyosialisasikan penggunaan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit) dalam Rakernis Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum) 2022. Rakernis itu digelar di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu, 30 November 2022.
"Karena menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang kita punya. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh minum alkohol dan narkoba," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu, 30 November 2022.
Aan menerangkan pihaknya akan menerapkan alat tes di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaannya. Alat ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan. Kita tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu ini bisa mencegah tingkat kecelakaan," jelas Aan.
Rakernis itu mengangkat tema "Penegakan Hukum Lalu Lintas di Era 4.0 Untuk Menciptakan Profesionalisme dan Transparansi Polantas Dalam Rangka Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Guna Meningkatkan Kepercayaan Publik".
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan sosialisasi alat tes alkohol dan alat tes narkoba sangat menunjang pihaknya. Lantaran dapat memudahkan pihaknya melakukan verifikasi dalam memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas.
"Ini (alat tes alkohol dan alat tes narkotika) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan," ungkap dia.
Dia menerangkan saat ini belum ada alat untuk melakukan verifikasi. Sehingga, kata dia, dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian.
"Kita harapkan ini support yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga," jelas dia.
Diketahui, alat tes alkohol terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel. Cara penggunaannya, untuk mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup.
Sedangkan flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut. Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri menyosialisasikan penggunaan alat tes alkohol (
alcohol test kit) dan alat tes narkoba (
narcotic test kit) dalam Rakernis Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum) 2022. Rakernis itu digelar di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu, 30 November 2022.
"Karena menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang kita punya. Salah satu penyebab terjadinya
kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh minum alkohol dan narkoba," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu, 30 November 2022.
Aan menerangkan pihaknya akan menerapkan alat tes di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaannya. Alat ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan. Kita tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu ini bisa mencegah tingkat kecelakaan," jelas Aan.
Rakernis itu mengangkat tema "Penegakan Hukum Lalu Lintas di Era 4.0 Untuk Menciptakan Profesionalisme dan Transparansi Polantas Dalam Rangka Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Guna Meningkatkan Kepercayaan Publik".
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan sosialisasi alat tes alkohol dan alat tes narkoba sangat menunjang pihaknya. Lantaran dapat memudahkan pihaknya melakukan verifikasi dalam memberikan santunan korban kecelakaan lalu lintas.
"Ini (alat tes alkohol dan alat tes narkotika) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan," ungkap dia.
Dia menerangkan saat ini belum ada alat untuk melakukan verifikasi. Sehingga, kata dia, dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian.
"Kita harapkan ini support yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga," jelas dia.
Diketahui, alat tes alkohol terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu,
mouthpiece dan
flanel. Cara penggunaannya, untuk
mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup.
Sedangkan
flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut. Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)