Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: AFP.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: AFP.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 21 November 2022 11:55
Jakarta: Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka datang untuk menanyakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan pada Jumat, 18 November 2022.
 
"Jadi, hari ini kami bersama penyintas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
 
Anjar mengaku datang menanyakan tindak lanjut laporannya itu pada Sabtu, 19 November 2022. Namun, belum ada kejelasan. Penyidik, kata dia, menjanjikan menerbitkan laporan polisi (LP) atas laporannya hari ini, 21 November 2022 pukul 09.00 WIB.

"Untuk itu kami sekarang datang menanyakan dan memastikan kejelasan bahwa laporan kami diterima. Nanti harusnya kami keluar sudah bawa surat tanda terima laporan," ungkap Anjar.
 
Di samping itu, Anjar mengaku juga memasukkan pengaduan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan.

Baca: Mencari Keadilan Hukum Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Suporter Aremania Gelar Aksi Turun ke Jalan 


Sebelumnya, 50 orang baik korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berbondong-bondong menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat. 18 November 2022. Mereka datang untuk melaporkan insiden maut itu karena belum puas dengan penetapan enam tersangka.
 
Anjar melaporkan Tragedi Kanjuruhan itu karena penanganan kasus di Polda Jawa Timur berbekal laporan model A atau laporan yang dibuat oleh anggota polisi. Laporan model A itu disebut belum menyasar tentang kekerasan terhadap anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, kata dia, negara harus hadir melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum.
 
Anjar juga mengaku menggunakan pasal berbeda dengan laporan model A di Polda Jawa Timur. Pihaknya bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Lalu, pasal penganiayaan dan pasal tentang korban anak.
 
Kemudian, dalam laporan ini pihak keluarga korban juga ingin penyidik menetapkan tersangka baru. Terutama orang yang paling bertanggung jawab dalam insiden itu, yakni Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
 
"Laporan sekarang dari korban itu untuk kita menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Jatim. Pihak yang paling bertanggung jawab tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim waktu itu, yaitu Pak Kapolda," kata Andy Irfan dari Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
 
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah, salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang meninggal dunia. Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
  3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
  5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
  6. Security Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan