Ilustrasi TranJakarta/MI/Barry Fatahilah
Ilustrasi TranJakarta/MI/Barry Fatahilah

KPK Telaah Laporan Kebijakan Baru Naik Turun Bus TransJakarta

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2022 12:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait kebijakan menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus TransJakarta. Aduan itu kini dipelajari.
 
"Tim pengaduan masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 November 2022.
 
Ali mengatakan telaah ini penting untuk mempelajari pokok aduan yang sudah masuk. Termasuk, mendalami laporan masuk dalam ranah KPK atau tidak.

"Selanjutnya apabila aduan tersebut valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.
 
Lembaga Antikorupsi itu juga bakal mengonfirmasi laporan ke sejumlah pihak. Ali enggan memerinci para pihak yang bakal diklarifikasi.
 
Kebijakan menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus dilaporkan ke KPK. Fenomena pemotongan saldo dua kali saat kebijakan itu dimulai diduga masuk ke dalam tindakan korupsi.
 
"Karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di tap in-nya (saat naik) dipotong di tap out-nya (saat turun) dipotong," kata mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 November 2022.

Baca: Kebijakan Baru Naik Turun Bus Transjakarta Dilaporkan ke KPK


Sejumlah pengguna bus TransJakarta pernah mengeluhkan saldonya terpotong dua kali saat kebijakan ini dilaksanakan pada Oktober 2022. Pembayaran dua kali itu dinilai merugikan konsumen.
 
Pelaporan juga terkait adanya penunjukan pihak ketiga dalam sitem pembayaran dalam kebijakan baru itu. Musa menilai PT TransJakarta seharusnya bekerja sama dengan PT Bank DKI untuk menampung pembayaran angkutan bus kebanggaan Ibu Kota itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan