Gedung KPK. Foto: Dok/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Dok/Fachri Audhia Hafiez

KPK Buka Peluang Panggil Hakim Agung Lain pada Pengembangan Suap di MA

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2022 08:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Hakim Agung, Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga Antikorupsi itu membuka peluang memanggil hakim agung lainnya.
 
"Prinsipnya semua informasi dan data pasti KPK konfirmasi dan dalami kepada para saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 15 November 2022.
 
Ali mengatakan pendalaman kasus dimungkinkan jika hakim agung lain memiliki informasi yang dibutuhkan. Namun, pemanggilan tergantung dari kebutuhan penyidik.

"Siapapun itu sesuai kebutuhan penyidikan pasti kami panggil dan periksa sebagai saksi," ujar Ali.
 
Baca juga: Tudingan Kasus Rasuah Hakim Agung karena Kesalahan Jokowi Dinilai Salah Alamat

 
Sebelumnya, KPK mengamini telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kasusnya sama dengan Hakim Agung Sudrajat Dimyati yakni dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA (Galzaba Saleh)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 November 2022.
 
KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Ali masih merahasiakan identitas pihak lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan