Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 11 anggota yang menembakkan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Upaya itu dilakukan untuk menghalau penonton masuk lapangan.
"Tembakan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.
Listyo menuturkan penonton mulai memasuki lapangan setelah pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya usai. Mereka masuk untuk menyampaikan kekecewaan atas kekalahan Arema dengan skor 2-3.
"Reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada, sehingga rekan ketahui, muncul beberapa penonton yang masuk ke lapangan," ujar Listyo.
Ramainya penonton berupaya masuk ke lapangan membuat anggota polisi melakukan kegiatan pengamanan. Salah satunya, penggunaan tameng pada saat mengamankan kiper Arema FC, Adilson Maringa.
Hanya saja, kata Listyo, gelombang suporter yang mencoba memasuki lapangan tak terbendung. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian menembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Dengan semakin bertambah penonton ke lapangan, beberapa personel menembakan gas air mata. Ada 11 personel menembak ke arah tribun selatan 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," beber Listyo.
Tembakan gas air mata itu yang kemudian menimbulkan kepanikan para penonton yang berada di tribun. Mereka yang merasa pedih berusaha segera meninggalkan arena. Namun, terkendala karena pintu keluar tidak terbuka sepenuhnya.
Hal itu mengakibatkan terjadi sumbatan di pintu-pintu hampir 20 menit. Peristiwa nahas itu terekam CCTV.
"Dari situlah banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma di kepala torak, dan juga sebagIan besar yang meninggal mengalami asfiksia (kadar oksigen dalam tubuh berkurang)," tutur mantan Kapolda Banten itu.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 11 anggota yang menembakkan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion
Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Upaya itu dilakukan untuk menghalau penonton masuk lapangan.
"Tembakan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.
Listyo menuturkan penonton mulai memasuki lapangan setelah pertandingan antara
Arema FC dengan Persebaya Surabaya usai. Mereka masuk untuk menyampaikan kekecewaan atas kekalahan Arema dengan skor 2-3.
"Reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada, sehingga rekan ketahui, muncul beberapa penonton yang masuk ke lapangan," ujar Listyo.
Ramainya penonton berupaya masuk ke lapangan membuat anggota polisi melakukan kegiatan pengamanan. Salah satunya, penggunaan tameng pada saat mengamankan kiper Arema FC, Adilson Maringa.
Hanya saja, kata Listyo, gelombang suporter yang mencoba memasuki lapangan tak terbendung. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian menembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Dengan semakin bertambah penonton ke lapangan, beberapa personel menembakan gas air mata. Ada 11 personel menembak ke arah tribun selatan 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," beber Listyo.
Tembakan gas air mata itu yang kemudian menimbulkan kepanikan para penonton yang berada di tribun. Mereka yang merasa pedih berusaha segera meninggalkan arena. Namun, terkendala karena pintu keluar tidak terbuka sepenuhnya.
Hal itu mengakibatkan terjadi sumbatan di pintu-pintu hampir 20 menit. Peristiwa nahas itu terekam CCTV.
"Dari situlah banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, yang mengalami trauma di kepala torak, dan juga sebagIan besar yang meninggal mengalami asfiksia (kadar oksigen dalam tubuh berkurang)," tutur mantan Kapolda Banten itu.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
- Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
- Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
- Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
- Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.
Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)