Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (Kadis PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Dia akan menjalani hukuman selama enam tahun bui akibat terbukti korupsi.
"Jaksa eksekutor KPK melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Maliki juga wajib membayar pidana denda Rp250 juta berdasarkan putusan pengadilan. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp195 juta. Uang pengganti itu harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ali.
Baca: Berkas Lengkap, Bupati Nonaktif HSU Segera Diadili
Maliki didakwa menerima suap berupa komitmen fee dari dua kontraktor untuk proyek irigasi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas PUPRP HSU. Dia juga didakwa bersekongkol dengan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dalam pengaturan pemenang lelang.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (Kadis PUPRP) Kabupaten
Hulu Sungai Utara (HSU), Maliki, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin. Dia akan menjalani hukuman selama enam tahun bui akibat terbukti
korupsi.
"Jaksa eksekutor KPK melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Maliki berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm tanggal 12 April 2022 yang berkekuatan hukum tetap," kata plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022.
Maliki juga wajib membayar pidana denda Rp250 juta berdasarkan putusan pengadilan. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp195 juta. Uang pengganti itu harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ali.
Baca:
Berkas Lengkap, Bupati Nonaktif HSU Segera Diadili
Maliki didakwa menerima suap berupa komitmen
fee dari dua kontraktor untuk proyek irigasi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas PUPRP HSU. Dia juga didakwa bersekongkol dengan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dalam pengaturan pemenang lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)