Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Heru Hidayat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI Heru Hidayat. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dituntut Hukuman Mati, Heru Hidayat Merasa Dizalimi

Candra Yuri Nuralam • 13 Desember 2021 19:25
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat, tak terima dituntut hukuman mati. Heru merasa dizalimi.
 
"Mengapa saya katakan tuntutan jaksa tersebut adalah suatu kezaliman yang luar biasa? Sebagaimana kita ketahui bersama, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak pernah dicantumkan dalam surat dakwaan kepada saya," kata Heru saat membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 Desember 2021.
 
Heru mengatakan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor juga tidak ada saat penyelidikan kasus korupsi itu dimulai. Jaksa dinilai sudah melenceng saat menimbang tuntutan kasusnya.

"Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," ujar Heru.
 
Heru meminta dihukum berdasarkan pasal yang digunakan saat dakwaan. Hukuman mati dinilai hanya menzaliminya sebagai terdakwa.
 
"Bukankah jaksa dalam persidangan ini seharusnya membuktikan dakwaannya? Bukankah seharusnya jaksa menuntut sesuai koridor dalam dakwaannya? Bukankah yang membuat persidangan ini ada adalah karena surat dakwaan jaksa? Sehingga jelas dalam perkara ini jaksa telah melakukan tuntutan di luar koridor hukum dan melebihi wewenangnya," tutur Heru.
 
Heru berharap hakim bijak memberikan vonis. Dia berharap tidak mendapat vonis hukuman mati.
 
Baca: Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya
 
"Tuntutan mati yang dibacakan jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk abuse of power yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," ucap dia.
 
Sebelumnya, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Heru.
 
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
 
Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan Heru, lantaran dia juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Heru dihukum penjara seumur hidup karena merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 triliun dalam kasus itu.
 
Tindakan Heru juga dinilai masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Heru juga tidak mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Dia dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan