Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan eksaminasi terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno. Brotoseno diharap bisa diberikan hukuman tegas dalam eksaminasi.
"Atas banyaknya kejanggalan dalam hasil akhir sidang etik Brotoseno, ICW mendorong agar eskalasi penanganannya bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat Brotoseno," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Juni 2022.
Kurnia mengatakan Listyo harusnya bisa mengeluarkan eksaminasi dengan cepat untuk Brotoseno. Pasalnya, sidang etik Brotoseno sudah lama kelar dan terlihat banyak kejanggalan.
"Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," ujar Kurnia.
ICW juga mendesak Listyo menonaktifkan Brotoseno. Penonaktifan ini diperlukan untuk meminimalisir konflik selama Brotoseno menjalani sidang etik.
"ICW meminta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," kata Kurnia.
Baca: Perkap Baru Berlaku, Hasil Sidang Etik Brotoseno Bisa Ditinjau Kembali
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini, eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan eksaminasi terhadap putusan etik AKBP
Raden Brotoseno. Brotoseno diharap bisa diberikan
hukuman tegas dalam eksaminasi.
"Atas banyaknya kejanggalan dalam hasil akhir sidang etik Brotoseno, ICW mendorong agar eskalasi penanganannya bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat Brotoseno," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 Juni 2022.
Kurnia mengatakan Listyo harusnya bisa mengeluarkan eksaminasi dengan cepat untuk Brotoseno. Pasalnya, sidang etik Brotoseno sudah lama kelar dan terlihat banyak kejanggalan.
"Bagi kami, semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," ujar Kurnia.
ICW juga mendesak Listyo menonaktifkan Brotoseno. Penonaktifan ini diperlukan untuk meminimalisir konflik selama Brotoseno menjalani sidang etik.
"ICW meminta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik," kata Kurnia.
Baca:
Perkap Baru Berlaku, Hasil Sidang Etik Brotoseno Bisa Ditinjau Kembali
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini, eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)