Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Dituntut 10 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 16 Juni 2022 15:23
Jakarta: Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman penjara sepuluh tahun tujuh bulan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Dodi terbukti menerima suap pengerjaan paket pada Dinas PUPR di wilayahnya.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama sepuluh tahun dan tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU pada KPK dalam sidang virtual, Kamis, 16 Juni 2022.
 
Baca: Dakwaan Rampung, Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Segera Diadili

Jaksa menilai seluruh saksi dan bukti yang dipaparkan dalam persidangan sah membuktikan Dodi menerima suap dalam perkara ini. Hukuman penjara itu dinilai pantas untuknya.
 
Hakim diminta untuk memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Dodi. Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan tambahan penjara enam bulan.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp2,9 miliar ke Dodi. Jika tidak dibayarkan, hakim diminta mengizinkan jaksa merampas harta benda Dodi untuk membayar pidana pengganti itu.
 
"Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap jaksa.
 
Hakim juga diminta memberikan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun untuk Dodi. Hukuman tambahan ini dihitung setelah pidana penjara selesai.
 
Dodi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan