Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memeriksa korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total sudah 27 korban diperiksa hingga hari ini.
"Dengan total kerugian Rp124.495.439.139," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 April 2022.
Gatot menyebut selain saksi dari korban, penyidik juga memeriksa 20 saksi lainnya. Kemudian, memeriksa tersangka Henry Susanto yang merupakan bos Fahrenheit tersebut.
Penyidik juga telah menyita aset-aset otak investasi bodong itu. Berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat seharga Rp2 miliar.
"Dan pemblokiran rekening senilai sekitar Rp44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," beber Gatot.
Baca: Dua Penyanyi Diduga Terima Aliran Dana Fahrenheit
Bareskrim Polri terus mendalami kasus robot trading Fahrenheit guna mencari tersangka baru.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus judi online itu.
Adapun Henry Susanto dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya, yakni D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri terus memeriksa korban investasi bodong
robot trading Fahrenheit. Total sudah 27 korban diperiksa hingga hari ini.
"Dengan total kerugian Rp124.495.439.139," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 April 2022.
Gatot menyebut selain saksi dari korban, penyidik juga memeriksa 20 saksi lainnya. Kemudian, memeriksa tersangka Henry Susanto yang merupakan bos Fahrenheit tersebut.
Penyidik juga telah menyita aset-aset otak
investasi bodong itu. Berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek, Jakarta Barat seharga Rp2 miliar.
"Dan pemblokiran rekening senilai sekitar Rp44,5 miliar, terkait kasus Fahrenheit," beber Gatot.
Baca:
Dua Penyanyi Diduga Terima Aliran Dana Fahrenheit
Bareskrim Polri terus mendalami kasus robot trading Fahrenheit guna mencari tersangka baru.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus judi online itu.
Adapun Henry Susanto dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya, yakni D, ILJ, DBC, dan MF.
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)